Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia berdasar pada undang-undang, diberi status sebagai pendukung hak dan kewajiban, seperti manusia.
Dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya,badan hukum diwakili oleh pengurusnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pengurus bertindak mewakili badan hukum atas nama dan untuk kepentingan badan hukum. Semua pengeluaran dan...
Perbedaan PT, CV, Firma dan UD Berdasarkan Pengantar Bisnis Informatika