Jumat, 18 November 2016

Badan hukum adalah subjek hukum ciptaan manusia berdasar pada undang-undang, diberi status sebagai pendukung hak dan kewajiban, seperti manusia.
Dalam melaksanakan kewajiban dan memperoleh haknya,badan hukum diwakili oleh pengurusnya sebagaimana ditentukan dalam anggaran dasar. Pengurus bertindak mewakili badan hukum atas nama dan untuk kepentingan badan hukum. Semua pengeluaran dan penerimaan dicatat dalam pembukuan badan hukum sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku.


badan usaha yang dijadikan objek yaitu :
-  PT
 - CV
 - FIRMA
 - USAHA DAGANG (UD)

1. Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi bisnis yang memiliki badan hukum resmi yang dimiliki oleh minimal dua orang dengan tanggung jawab yang hanya berlaku pada perusahaan tanpa melibatkan harta pribadi atau perseorangan yang ada di dalamnya. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk menjadi pimpinan. Untuk mendirikan PT / persoroan terbatas dibutuhkan sejumlah modal minimal dalam jumlah tertentu dan berbagai persyaratan lainnya. Para pemegang saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas pada modal yang telah disertakan, dan tidak ikut menanggung utang-utang yang dilakukan oleh perusahaan,dalam arti bahwa kekayaan pribadi pemilik tidak ikut menanggung utang-utang perusahaan. 
Pemegang saham merupakan pemilik dari PT. yang memunyai hak-hak tertentu seperti :
  1. Memilih Direksib.
  2. Meneliti jalannya perusahaanc.
  3. Menyetujui tambahan saham, sebelum salah dijual/dikeluarkand.
  4. Menentukan manajemen
Syarat Pendirian dan Perijinan PT
  1. Copy akta pendirian perseroan serta data akta pendirian perseroan yang telah diketahui oleh Departemen Kehakiman.
  2. copy keputusan pengesahan sebagai badan hukum.
  3. Copy surat ijin usaha jasa kontruksi
  4. Copy sertifikat keahlian dari pemilik
  5. Copy tanda daftar perusahaan perseroan terbatas
  6. Copy surat izin usaha perdagangan (SIUP) besar
  7. Copy NPWP
2. CV
Tidak berbeda dengan PT,  CV atau Commanditaire Vennontschap yang biasa disebut CV adalah suatu Perusahaan yang didirikan oleh satu atau beberapa orang secara tanggung menanggung, bertanggung jawab secara seluruhnya atau secara solider, dengan satu orang atau lebih sebagai pelepas uang (Geldschieter), dan diatur dalam KUHD. CV pada konsepnya merupakan permitraan yang terdiri dari satu atau lebih mitra biasa dan satu atau lebih mitra diam (Komanditer), yang secara pribadi bertanggung jawab untuk semua utang permitraan, dan bertanggung jawab hanya sebesar kontribusinya. Kehadiran mitra diam adalah ciri utama dari CV atau permitraan terbatas. Dalam soal pengurusan Persekutuan, sekutu komanditer dilarang melakukan pengurusan meskipun dengan surat kuasa. Ia hanya boleh mengawasi pengurusan jika memang ditentukan demikian di dalam Anggaran Dasar persekutuan. Bila ketentuan ini dilanggar, Pasal 21 KUHD memberi sanksi dimana sekutu komplementer bertanggung jawab secara pribadi untuk keseluruhan. Dalam CV hanya sekutu komplementer yang boleh mengadakan hubungan terhadap pihak ketiga. Jadi yang bertanggung jawab kepada pihak ketiga hanya sekutu komplementer.
Syarat Pendirian dan Perijinan CV
  1. Copy akta pendirian perusahaan
  2. Copy NPWP
  3. Copy tanda daftar perusahaan persekutuan komanditer
  4. Copy surat izin perdagangan (SIUP) kecil
3. FIRMA
Firma(dari bahasa Belanda venootschap onder firma; secara harfiah perserikatan dagang antara beberapa perusahaan) atau sering juga disebut Fa, adalah sebuah bentuk persekutuan untuk menjalankan usaha antara dua orang atau lebih dengan memakai nama bersama. Pemilik firma terdiri dari beberapa orang yang bersekutu dan masing-masing anggota persekutuan menyerahkan kekayaan pribadi sesuai yang tercantum dalam akta pendirian perusahaan.
Syarat Pendirian dan Perijinan Firma
  1. copy kartu nama pemilik / penanggung jawab
  2. copy akta pendirian

 4. USAHA DAGANG(UD)
Perusahaan perseorangan atau biasa juga dikenal dengan usaha dagang (UD), merupakan bentuk usaha yang paling sederhana karena pengusahanya hanya satu orang, yang di maksud dalam pengusaha disini adalah orang yang memiliki perusahaan. Sumber hukum dalam usaha dagang ini adalah kebiasaan dan yurisprudensi, karena belum terdapat pengaturan yang resmi dalam suatu undang-undang yang khusus mengatur tentang usaha dagang, Namun dalam praktek usahanya di masyarakat telah diakui keberadaannya.
perusahaan yang membeli barang dagangan dari pemasok dan menjualnya kembali kepada pelanggan tanpa diproses terlebih dahulu atau tanpa diubah bentuknya. Bentuk perusahaan dagang, antara lain supermarket, penyalur atau distributor, retailer, dan pengecer.
Syarat Pendirian dan Perijinan UD
  1. Asli kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
  2. Copy kartu nama pemilik/penanggung jawab usaha
Perbedaan Bentuk Perusahaan 
 1PT
  1. Bentuk Perusahaan Nomor 1 yang paling populer di Indonesia
  2. Banyak digunakan untuk kegiatan usaha Kecil, Menengah atau Besar.
  3. PT adalah bentuk perusahaan yang berbadan hukum.
 2CV
  1. Bentuk perusahaan Nomor 2 yang banyak digunakan oleh UKM-usaha kecil dan menengah.
  2. CV adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 3Firma
  1. Umumnya dibentuk dan didirikan oleh orang yang memiliki profesi sama atau saling berkaitan.
  2. Firma adalah badan usaha bukan badan hukum seperti PT.
 4UD
  1. Kalau untung, dinikmati sendiri, demikian juga kalo rugi, keputusan pun di buat sendiri.
Perbedaan Dasar Hukum Pendirian Perusahaan
1PT
  1. Pendirian PT harus sesuai dengan Undang-Undang PT Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
2CV
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian CV.
3Firma
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian Firma.
4UD
  1. Belum ada Undang-Undang yang secara khusus mengatur tentang Pendirian UD.
Perbedaan dalam Modal Perusahaan
 1PT
  • Berdasarkan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 modal dasar perseroan ditentukan sebagai berikut:
  • Modal dasar minimal Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
  • Ketentuan minimal modal dasar tersebut dapat ditentukan lain oleh Undang-undang atau Peraturan yang mengatur tentang pelaksanaan kegiatan usaha tersebut di Indonesia.
  • Dari modal dasar tersebut minimal 25% atau sebesar Rp. 12.500.000,- harus sudah ditempatkan dan disetor oleh Para Pendiri Perseroan selaku Pemegang Saham Perseroan.
    Sumber Modal:
  • Pemilik modal dapat bersumber dari swasta (individu, badan usaha), dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, warga negara asing, badan usaha asing atau pemerintah asing
 2CV
  • Didalam Akta CV tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor.
    Artinya;
  • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar CV.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari Pesero Aktif dan Pesero Pasif dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
  • umber Modal:
  • Pemilik modal adalah Swasta
 3Firma
  • Didalam Akta Firma tidak disebutkan besarnya Modal Dasar, Modal ditempatkan atau Modal disetor
    Artinya:
  • Tidak ada kepemilikan saham didalam anggaran dasar Firma.
  • Besarnya penyetoran modal ditentukan dan dicatat sendiri secara terpisah oleh para pendiri.
  • Bukti penyetoran modal oleh para pendiri yang terdiri dari sekutu firma dapat dibuat perjanjian sendiri yang disepakati oleh masing-masing pihak
    Sumber Modal:
  • –  Pemilik modal adalah Swasta
 4UD
  • Modal 100% dari sendiri
Perbedaan Proses Pendirian Perusahaan
 1PT
  1. Pemakaian nama PT harus mendapatkan persetujaun Menteri terlebih dahulu untuk bisa digunakan.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian PT harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
  4. Akta Pendirian PT harus mendapatkan Pengesahan Menteri Hukum & HAM RI
 2CV
  1. Pemakaian nama CV tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian CV harus dibuat dengan Akta Otentik yang memuat anggaran dasar perseroan dan dibuat oleh Notaris.
  4. Akta pendirian CV cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat.
 3Firma
  1. Pemakaian nama Firma tidak perlu mendapatkan persetujuan dari Menteri.
  2. Minimal didirikan oleh 2 (dua) orang atau lebih.
  3. Pendirian Firma dapat dibuat dengan Akta Notaris atau tanpa Akta.
  4. Akta pendirian Firma cukup didaftarkan ke Pengadilan Negeri setempat
 4UD
  1. mengajukan permohonan untuk meminta izin usaha kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen Perindustrian dan Perdagangan setempat;
  2. mengajukan permohonan untuk meminta izin tempat usaha kepada Pemerintah Daerah setempat.

Daftar Pustaka: